UMP Kaltara 2026 Naik Jadi Rp 3,77 Juta, Tarakan Masih UMK Tertinggi

UMP Kaltara 2026 Naik Jadi Rp 3,77 Juta, Tarakan Masih UMK TertinggiFoto : UMP Kaltara 2026 Naik Jadi Rp 3,77 Juta, Tarakan Masih UMK Tertinggi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000. Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Kaltara 2025 yang berada di angka Rp 3.580.160.

Penetapan UMP Kaltara 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Untuk UMP sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir Rp 4 juta,” ujar Gubernur Zainal Paliwang kepada awak media.

Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan

Gubernur menegaskan, penetapan UMP Kaltara 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara, setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Menurutnya, besaran UMP tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi perekonomian daerah, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Kalimantan Utara.

“Pasti ada kenaikan. Untuk rincian persentase dan angka detailnya bisa dilihat dalam data resmi. Yang jelas, UMP 2026 naik,” tegas Zainal.

Ia berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Perusahaan Diminta Patuh

Dengan ditetapkannya UMP Kaltara 2026, Gubernur mengingatkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Kaltara agar segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangannya agar dapat menjalankan keputusan pemerintah terkait pengupahan,” katanya.

Zainal juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kaltara, sebenarnya usulan besaran UMP 2026 berada di angka Rp 3.775.243. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi.

Adapun UMSP Kaltara 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor pertambangan migas: Rp 3.814.864

  • Sektor pertambangan batu bara: Rp 3.806.846

  • Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp 3.798.828

Penetapan UMSP ini hanya berlaku bagi sektor tertentu dan tidak berdampak pada sektor padat karya maupun sektor dengan risiko kerja rendah.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Tarakan kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan Utara pada tahun 2026.

Berikut daftar UMK 2026 se-Kaltara:

  • Kota Tarakan: Rp 4,74 juta (UMK) dan Rp 4,75 juta untuk sektor industri tertentu

  • Kabupaten Malinau: Rp 4 juta

  • Kabupaten Bulungan: Rp 3,95 juta

  • Kabupaten Tana Tidung: Rp 3,87 juta

  • Kabupaten Nunukan: Rp 3,87 juta

Tingginya UMK Kota Tarakan dinilai sejalan dengan kondisi biaya hidup, tingkat aktivitas ekonomi, serta perputaran jasa dan perdagangan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Utara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 ini mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga daya saing dunia usaha dan iklim investasi di Bumi Benuanta.

“Kesejahteraan pekerja harus meningkat, namun iklim usaha juga harus tetap sehat. Itu yang terus kita jaga,” pungkas Gubernur Zainal. (*)