Diduga Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Geledah Kantor Dispar dan Kesra

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Geledah Kantor Dispar dan KesraFoto :

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) senilai Rp2,9 miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Kamis (18/12/2025) sore. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara,” ujar Andi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan serta izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kalimantan Utara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Menurut Andi, perkara ini berawal dari adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati. Dana hibah sebesar Rp2,9 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2021 untuk pembuatan aplikasi pariwisata tersebut diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Dokumen dan barang-barang yang diamankan akan dipelajari oleh tim penyidik guna kepentingan penyidikan,” pungkas Andi.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.