TANJUNG SELOR – Belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).
Didampingi kuasa hukum mereka, Muhammad Sirul Haq, warga menggugat proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI/KIPI) yang dinilai telah merugikan masyarakat secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Gugatan yang dilayangkan tergolong besar karena turut menyeret sejumlah pihak, mulai dari perusahaan pengelola kawasan industri hingga pejabat pemerintahan dari tingkat daerah sampai pusat.
Dalam gugatan tersebut, warga Mangkupadi mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat, antara lain:
-
Presiden Republik Indonesia
-
Gubernur Kalimantan Utara
-
Bupati Bulungan
-
Kepala Desa Mangkupadi
-
PT KIPI (pengelola kawasan industri)
-
PT BCAP
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Ombudsman RI
-
Kantor Pertanahan/BPN Bulungan
-
Satgas terkait aktivitas pertambangan dan industri
Salah satu tuntutan utama warga adalah pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki sejumlah perusahaan di dalam kawasan industri tersebut.
Warga menilai penerbitan dan pengelolaan sertifikat lahan tersebut sarat persoalan dan berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat, khususnya nelayan dan petani di Mangkupadi.
Aksi gugatan ini merupakan kelanjutan dari upaya warga sebelumnya yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan serta inspeksi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan. Namun, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Setibanya di PN Tanjung Selor, warga membentangkan sejumlah spanduk dan kain bertuliskan tuntutan, di antaranya:
“Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.”
Warga juga menolak rencana relokasi yang dikaitkan dengan proyek PSN, serta mempertanyakan klaim “industri hijau” yang dinilai masih bergantung pada batu bara melalui operasional PLTU di kawasan tersebut.
Tulisan bernada kritik juga terpampang jelas:
“KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.”
Dalam orasinya, warga menyebut proyek ini telah mengubah nelayan dan petani menjadi buruh industri setelah wilayah darat dan laut mereka berkurang drastis.
⚖️ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum warga, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan PMH. Upaya hukum ini untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta keadilan bagi nelayan dan petani Mangkupadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan penerbitan sertifikat yang bermasalah, termasuk tumpang tindih HGU dan HGB, serta potensi pelanggaran dalam kebijakan PSN yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, penghentian PSN KIPI tidak bisa dilakukan tanpa kebijakan presiden, sehingga gugatan juga diarahkan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah paralel.
Panitera PN Tanjung Selor Kelas IB, Melky Boreel, memastikan pihak pengadilan telah menerima pendaftaran gugatan warga Mangkupadi dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Kami bersifat pasif dan melayani setiap pengajuan masyarakat sepanjang syarat administrasi terpenuhi. Gugatan dan surat kuasa telah diterima melalui meja PTSP,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jadwal pemanggilan sidang terhadap para tergugat diperkirakan akan ditetapkan dua minggu ke depan atau awal Januari 2026. (*)







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!