OJK Beri Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatera, Berlaku hingga Tiga Tahun
11 Des 2025 ,
dilihat 100
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan melalui Rapat Dewan