Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan menerbitkan Surat Edaran Nomor 749 Tahun 2025 tentang Himbauan Malam Pergantian Tahun Baru 2026, sebagai upaya menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, dan ditetapkan di Tarakan pada 23 Desember 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), lurah se-Kota Tarakan, serta masyarakat secara umum.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tarakan menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana malam pergantian tahun yang aman, rukun, dan damai.
Pada poin pertama dan kedua, Wali Kota Tarakan mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga ketenteraman umum, saling menghormati, menjaga toleransi, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun kondisi alam yang tidak terduga selama malam pergantian tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tarakan juga mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Warga diimbau tidak menggelar pesta kembang api, petasan, konvoi, pesta minuman keras, narkoba, maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan dan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, Wali Kota Tarakan juga mengharapkan seluruh umat beragama untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan dan doa bersama, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di rumah ibadah, rumah masing-masing, kantor, satuan pendidikan, maupun tempat lainnya, sebagai bentuk refleksi dan harapan menuju tahun yang lebih baik.
Surat edaran ini menegaskan bahwa himbauan tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terciptanya situasi Kota Tarakan yang aman dan kondusif.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Komandan Kodim 0907 Tarakan, dan Kepala Kepolisian Resor Tarakan, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam pengamanan malam pergantian tahun.




.jpg)


.jpg)
5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!