JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 kembali menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh di berbagai daerah. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa formulasi penghitungan UMP tahun depan telah disusun secara matang dengan mempertimbangkan seluruh indikator ekonomi yang relevan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pengupahan nasional tidak ditetapkan secara sepihak ataupun sembarangan. Pemerintah, kata dia, menggunakan formula baku yang memperhitungkan kondisi ekonomi makro maupun daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Airlangga menjelaskan, dalam perhitungan UMP 2026, pemerintah memasukkan sejumlah variabel penting, mulai dari tingkat inflasi, indeks tertentu, hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan agar kebijakan pengupahan tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus mampu menjaga daya beli pekerja.
Ia menambahkan, untuk tahun 2026 pemerintah juga menaikkan indeks alfa dalam formula pengupahan, yakni berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Kenaikan indeks ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh.
“Kenaikan indeks ini menjadi stimulus yang baik agar upah pekerja terus meningkat secara sehat,” tegas Airlangga.
Menurut Menko Perekonomian, penetapan UMP tidak hanya berfungsi sebagai standar minimum upah, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya beli pekerja di tengah potensi kenaikan harga barang dan jasa.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan mampu mengantisipasi kenaikan harga sebagai standar minimal,” katanya.
Ia menilai, keberadaan UMP sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa di sejumlah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, dunia usaha bahkan telah memberikan upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sebagian sektor usaha mulai bergerak ke arah sistem pengupahan berbasis produktivitas.
“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.
Ia berharap praktik ini dapat terus diperluas agar kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan pertumbuhan produktivitas dan kinerja perusahaan.
Sejumlah daerah diketahui telah menetapkan UMP 2026. Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta, yang resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12/2025). Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp 333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur rentang indeks alfa terbaru dalam sistem pengupahan nasional.
Meski pemerintah mengklaim formulasi UMP 2026 telah bersifat pro-pekerja dan adaptif terhadap kondisi ekonomi, aksi penolakan dari kelompok buruh masih terus terjadi di sejumlah wilayah.
Kelompok buruh menilai kenaikan upah yang ditetapkan belum sepenuhnya sebanding dengan lonjakan biaya hidup, khususnya di kota-kota besar dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang tinggi.
Pemerintah berharap ke depan dunia usaha dan pekerja dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. (*)



.jpg)



5.jpg)
.png)








Komentar
Tuliskan Komentar Anda!