Ini Alasan Polres Nunukan Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Ini Alasan Polres Nunukan Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026Foto : Ini Alasan Polres Nunukan Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan secara tegas melarang pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, serta kerumunan massa berlebihan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat malam pergantian tahun.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang disampaikan secara berjenjang melalui Mabes Polri hingga Polda Kalimantan Utara, dan wajib dilaksanakan di daerah.

“Untuk malam Tahun Baru 2026, kami tegaskan tidak ada pesta kembang api. Ini adalah perintah dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Mabes Polri dan Polda, kemudian kami laksanakan di wilayah hukum Polres Nunukan,” ujar Bonifasius Rumbewas kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

Bonifasius menuturkan, pelarangan pesta kembang api bukan semata-mata untuk membatasi hiburan masyarakat, melainkan sebagai upaya menekan potensi risiko keselamatan yang kerap muncul saat perayaan malam tahun baru.

Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, penggunaan kembang api sering menimbulkan kepadatan lalu lintas, kebisingan berlebihan, hingga potensi kebakaran dan kecelakaan, terutama di kawasan pusat kota.

“Kembang api bukan hanya soal hiburan. Ada risiko keselamatan yang harus kita perhatikan, baik dari sisi kebakaran, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerumunan massa yang terkonsentrasi di satu titik juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta menyulitkan pengendalian arus lalu lintas.

Meski tidak ada pesta kembang api, Polres Nunukan memastikan pengamanan tetap dilakukan secara maksimal. Salah satu langkah yang diterapkan adalah sterilisasi kawasan Alun-Alun Kota Nunukan, yang selama ini menjadi pusat konsentrasi warga saat malam pergantian tahun.

Polisi juga akan melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat.

“Kawasan alun-alun tetap kita sterilkan. Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelas Bonifasius.

Kapolres Nunukan turut mengimbau masyarakat agar merayakan malam Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, dan tidak berlebihan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengajak masyarakat menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih positif dan aman,” katanya.

Polres Nunukan berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Nunukan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat, sehingga malam pergantian tahun bisa kita lalui bersama dalam situasi yang aman dan penuh makna,” pungkas Bonifasius Rumbewas. (**)