Rapat Pengupahan Tahap II Kaltara Dikebut, UMP–UMK dan UMSK Dikejar Tuntas Jelang 24 Desember 2025

Rapat Pengupahan Tahap II Kaltara Dikebut, UMP–UMK dan UMSK Dikejar Tuntas Jelang 24 Desember 2025Foto : Rapat Pengupahan Tahap II Kaltara Dikebut, UMP–UMK dan UMSK Dikejar Tuntas Jelang 24 Desember 2025

TANJUNG SELOR – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar rapat pengupahan tahap II yang melibatkan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan (Tanjung Selor), dan Kabupaten Tana Tidung. Rapat ini berlangsung maraton sejak Jumat hingga Senin (hari ini) dan dilaksanakan serentak di sejumlah daerah.

Rapat lanjutan tersebut digelar untuk mengejar target pengumuman penetapan upah pada 24 Desember 2025, yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal.

Pembahasan dalam rapat tahap II ini tidak hanya berfokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetapi juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Namun demikian, Dewan Pengupahan menegaskan bahwa UMSK tidak berlaku secara menyeluruh. Penyesuaian UMSK hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja khusus, tingkat risiko tinggi, atau beban kerja spesifik.

“UMSK hanya menyasar sektor-sektor tertentu saja. Tidak semua sektor mengalami perubahan,” ungkap salah satu peserta rapat pengupahan.

Sektor-sektor yang tergolong padat karya maupun sektor dengan risiko kerja rendah dipastikan tidak terdampak UMSK dan tetap mengacu pada ketetapan UMP atau UMK yang akan diumumkan.


Rapat pengupahan tahap II ini juga disebut berlangsung cukup dinamis. Sejumlah isu krusial turut dibahas, termasuk ketidakpastian kondisi ekonomi, keberlangsungan dunia usaha, serta perlindungan daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup.

Pelaksanaan rapat serentak di berbagai daerah dinilai sebagai langkah strategis agar keputusan pengupahan dapat diambil secara komprehensif dan tepat waktu, sesuai tenggat nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pelaku usaha di Kalimantan Utara, kini menanti hasil akhir keputusan dewan pengupahan yang akan diumumkan 24 Desember 2025, sebagai acuan resmi pengupahan tahun 2026. (*)