TARAKAN – Pelaku utama dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22, Tarakan, berinisial IK, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tarakan. IK diduga sebagai otak dari aksi kekerasan tersebut dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, mengatakan penetapan IK sebagai buronan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Hari ini, Jumat (2/1/2026), merupakan panggilan kedua untuk saudara IK. Karena tidak hadir tanpa keterangan, maka kami tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” ujar Ridho.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, masing-masing berinisial IK, RH, dan SU. Dua tersangka, RH dan SU, telah diamankan melalui upaya paksa pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Sementara IK diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Ridho menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, IK diduga berperan sebagai pelaku utama. Peristiwa pengeroyokan disebut berawal dari cekcok antara IK dan korban, sebelum akhirnya IK memanggil rekan-rekannya untuk bersama-sama menyerang korban.
“IK diduga terlibat langsung sejak awal. Ia yang memicu pertengkaran, lalu memanggil teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Polisi menduga sebilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik IK. Usai kejadian, IK disebut melarikan diri dengan dibonceng oleh tersangka SU sambil membawa senjata tajam tersebut.
“Setelah kejadian, saudara IK dibonceng oleh SU untuk melarikan diri dengan membawa satu bilah parang. Senjata tajam itu kemudian disembunyikan oleh SU,” ungkap Ridho.
Meski SU tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, polisi menilai perannya dalam menyembunyikan barang bukti membuatnya turut terseret dalam perkara pidana ini. Sementara itu, tersangka RH diduga ikut menganiaya korban dengan menggunakan helm yang dikenakannya.
“RH melakukan pemukulan menggunakan helm. Helm tersebut masih kami cari karena digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan,” tambah Ridho.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana.
Hingga kini, keberadaan IK masih belum diketahui secara pasti. Namun, kepolisian mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait kemungkinan lokasi persembunyian yang bersangkutan.
“Sesuai ketentuan undang-undang, kami dapat melakukan upaya paksa terhadap DPO. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan IK agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas Ridho.
Polres Tarakan memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.





.jpg)

5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!