Zamantara.ID | TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belakangan marak beredar melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Korban biasanya menerima pesan berisi pemberitahuan tilang disertai tautan atau file berformat APK. Saat tautan tersebut diklik atau file diunduh, pelaku dapat membobol data pribadi korban yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan siber.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa sistem ETLE yang resmi tidak pernah mengirimkan link APK atau tautan mencurigakan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Jangan sembarangan mengklik link atau mengunduh file APK dari pesan yang mengatasnamakan tilang elektronik,” tegasnya, Minggu (14/12/2025).
AKP Rudika menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan pengguna jalan. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan diproses melalui sistem terintegrasi, mulai dari identifikasi kendaraan hingga pencocokan data dengan database registrasi kendaraan bermotor Korlantas Polri. Informasi seperti nomor polisi, jenis kendaraan, hingga identitas pemilik kendaraan akan diverifikasi secara digital.
“Data pelanggaran diproses secara otomatis dan akurat. Setelah terverifikasi, pemberitahuan tilang dikirim melalui surat resmi ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui link APK,” jelasnya.
Surat konfirmasi tilang tersebut memuat informasi lengkap, mulai dari jenis pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, bukti berupa foto atau rekaman video, besaran denda, hingga batas waktu konfirmasi pelanggaran.
Di sisi lain, penerapan teknologi ETLE dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi penipuan digital. Pelaku biasanya menyamar sebagai petugas kepolisian atau sistem ETLE dengan mengirimkan pesan berisi ancaman denda atau sanksi hukum.
Tautan palsu yang disertakan dalam pesan tersebut berpotensi mengarahkan korban ke situs tiruan atau mengunduh aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi, termasuk akses kontak, SMS, hingga informasi perbankan.
AKP Rudika menegaskan bahwa ETLE tidak menggunakan mekanisme pemberitahuan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi sejenis yang menyertakan tautan unduhan.
“Jika menerima pesan seperti itu, bisa dipastikan itu bukan dari sistem resmi. Jangan direspons, apalagi diklik,” tegasnya.
Selain mengingatkan soal penipuan, Satlantas Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli. Pasalnya, dalam sistem ETLE, pemberitahuan tilang tetap dikirim kepada pemilik kendaraan yang tercatat di database.
Jika kendaraan telah berpindah tangan tanpa proses administrasi yang benar, pemilik lama berpotensi tetap menerima surat tilang meskipun pelanggaran dilakukan oleh pemilik baru.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar AKP Rudika.
Untuk memastikan apakah benar mendapatkan tilang elektronik, masyarakat diminta hanya melakukan pengecekan melalui situs resmi Korlantas Polri, salah satunya melalui laman:
Selain itu, seluruh informasi terkait lalu lintas dan ETLE dapat diakses melalui kanal resmi kepolisian, baik website maupun media sosial terverifikasi milik Korlantas Polri.
“Jangan percaya informasi dari sumber yang tidak jelas. Pastikan selalu mengecek ke kanal resmi,” pungkas AKP Rudika.
Satlantas Polres Tarakan berharap, dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, potensi penipuan berbasis teknologi dapat ditekan, seiring dengan penerapan sistem tilang elektronik yang bertujuan menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan transparan.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!