Cegah Calo Tiket Speedboat, Pelabuhan Tengkayu I Terapkan Aturan Baru

Cegah Calo Tiket Speedboat, Pelabuhan Tengkayu I Terapkan Aturan BaruFoto :

TARAKAN – Dugaan praktik percaloan tiket speedboat rute Tarakan–Tana Tidung kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada Rabu (19/11).

Plh Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widya Ayu Saraswati, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan warga yang menyoroti keberadaan calo tiket di sekitar area pelabuhan.

“Keluhan masyarakat sudah cukup ramai dibahas. Karena itu kami mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi,” kata Widya.

Hasil rapat menghasilkan kesepakatan utama, yakni pengetatan lokasi penjualan tiket non-reguler. Seluruh penjual tiket dilarang berjualan di sepanjang akses utama pelabuhan, termasuk area depan Tengkayu, pintu portal, hingga jalur menuju dermaga.

“Lokasi yang diperbolehkan hanya di dermaga kedatangan. Itu sudah sesuai pola sebelumnya karena speedboat non-reguler memang bersandar di sana,” jelasnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghilangkan praktik penjualan tiket yang sebelumnya tersebar di berbagai titik pejalan kaki, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keteraturan area pelabuhan.

Selain penataan lokasi penjualan, rapat juga menegaskan pentingnya standar keselamatan pelayaran. Semua operator speedboat non-reguler diwajibkan menyediakan life jacket, kotak P3K, serta memastikan kapal tidak melebihi kapasitas angkut.

“Mesin satu maksimal 20 penumpang, mesin dua maksimal 30. Tidak boleh lebih,” tegas Widya.

Untuk memastikan komitmen ini berjalan, UPTD Pelabuhan Tengkayu I berencana melakukan pengawasan terpadu bersama KSKP, BPTD, dan KSOP.

“Ada tiga fokus pengawasan: titik penjualan tiket, ketersediaan alat keselamatan, dan muatan. Pengawasan dilakukan bersama-sama,” ungkapnya.

UPTD juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi oknum yang masih melanggar aturan penjualan maupun keselamatan.

“Jika tetap membandel, kami berikan skorsing. Jika masih diulangi, operator bisa dihentikan total,” tegasnya.

Saat ini terdapat sekitar 40 speedboat non-reguler yang terdaftar, meski tidak semuanya beroperasi setiap hari. Dalam rapat koordinasi, enam perwakilan operator hadir dan menyetujui aturan baru yang akan mereka sosialisasikan ke internal masing-masing.

Widya menegaskan bahwa tarif tiket tidak berada dalam kewenangan UPTD Pelabuhan.

“Kami hanya mengatur keselamatan dan tata kelola penjualan. Untuk harga tiket, itu sepenuhnya wewenang penyedia jasa. Retribusi yang kami tarik hanya biaya tambat, bukan retribusi penumpang,” jelasnya.

Dengan pengetatan tata kelola ini, UPTD Pelabuhan Tengkayu I berharap kenyamanan penumpang meningkat dan dugaan praktik calo dapat dihilangkan sepenuhnya.