PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat memastikan seluruh hak kepemilikan tanah warga yang terdampak banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera tetap terlindungi. Meski banyak bidang tanah yang hilang, rusak, atau tertimbun lumpur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa legalitas warga tidak akan hilang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah menjamin kepemilikan tanah seluruh korban bencana, baik yang lahannya masih terlihat maupun yang sudah berubah bentuk akibat hantaman banjir.
“Kita akan jamin semua korban bencana di Sumatera kepemilikan tanahnya,” tegas Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nusron, warga yang sudah memiliki sertifikat tanah tidak perlu cemas. Seluruh data bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya telah terekam dalam sistem digital BPN, sehingga identifikasi lokasi tetap dapat dilakukan meski lahan mengalami perubahan drastis.
“Kalau sudah ada sertifikat, itu jadi gampang. Misal tanah atau sawahnya hilang atau jadi lumpur, tinggal kirim share location ke dashboard kami. Langsung ketahuan itu tanah milik siapa,” jelasnya.
Digitalisasi pertanahan dinilai menjadi kunci pemulihan cepat pascabencana, terutama untuk menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Meskipun demikian, Nusron mengakui ada tantangan besar bagi pemilik lahan yang belum memiliki sertifikat resmi dan hanya mengantongi SKT atau dokumen non-sertifikat lainnya.
“Yang agak repot itu yang tidak punya sertifikat tanah, misalnya masih SKT, karena belum ada di dashboard kami,” katanya.
Namun masalah tersebut tetap dapat diatasi. Penelusuran akan dilakukan melalui data tetangga, peta lama, ataupun batas-batas tanah yang masih bisa diverifikasi.
“Kalau tetangganya sudah bersertifikat, kita bisa lacak. Dari situ bisa ketahuan posisi tanah sebelumnya,” ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa seluruh proses penelusuran ulang, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat baru untuk korban bencana akan digratiskan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Intinya, pemerintah menjamin sertifikat korban banjir itu aman. Dan kalau mau mengurus lagi, itu gratis,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di Sumatera, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya akibat kerusakan lahan.


.jpg)




5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!