JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data dan asesmen menunjukkan bencana telah memengaruhi aktivitas ekonomi daerah dan kemampuan bayar masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025), OJK menegaskan bahwa keringanan kredit diperlukan untuk memitigasi risiko sistemik sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
“Pemberian perlakuan khusus kredit dilakukan sebagai mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK.
Mengacu pada POJK 19/2022
Relaksasi kredit bagi korban bencana ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Kebijakan berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk:
-
Perbankan
-
Lembaga Pembiayaan
-
Perusahaan Modal Ventura
-
LKM
-
Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Bentuk Keringanan Kredit yang Diberikan
OJK menjelaskan beberapa perlakuan khusus yang akan diterapkan kepada debitur terdampak, yakni:
-
Penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar.
-
Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk LPBBTI, restrukturisasi wajib mendapat persetujuan pemberi dana.
-
Pembiayaan baru tetap dapat diberikan, dengan kualitas kredit dipisahkan dari kredit sebelumnya (tidak menerapkan prinsip one obligor).
Kebijakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan.
Perintah kepada Industri Asuransi
Selain sektor pembiayaan, OJK juga memerintahkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perintah tersebut mencakup:
-
Penyederhanaan proses klaim bagi masyarakat terdampak
-
Pemetaan polis yang terkena dampak bencana
-
Penerapan disaster recovery plan bila diperlukan
-
Penguatan layanan dan komunikasi dengan nasabah
-
Koordinasi intensif dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur
-
Laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK
Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatera
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak, sehingga proses pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat dan stabil.
Dengan relaksasi kredit, pemerintah dan OJK berharap debitur dapat mempertahankan aktivitas ekonomi, memperbaiki kondisi usaha, dan kembali produktif setelah bencana.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!