Usulan Tarif Rp7.500 Diakomodasi, Pemprov Kaltara Siapkan Regulasi Baru Ojol

Usulan Tarif Rp7.500 Diakomodasi, Pemprov Kaltara Siapkan Regulasi Baru OjolFoto :

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan regulasi baru terkait penetapan tarif transportasi online. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk seluruh pengemudi aplikasi transportasi daring.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara yang menuntut penyesuaian tarif guna menjaga kelayakan pendapatan para mitra pengemudi di tengah meningkatnya kebutuhan operasional.

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, S.AP, menyampaikan bahwa usulan tarif dasar sebesar Rp7.500 dari para pengemudi telah dikaji secara internal. Berdasarkan hasil pembahasan awal, angka tersebut dinilai memungkinkan untuk diakomodasi dalam regulasi baru.

“Pemerintah provinsi saat ini menyusun draf SK terkait tarif batas atas dan batas bawah bagi driver. Usulan mereka Rp7.500, dan setelah kami pelajari, insya Allah bisa terpenuhi,” ujar Andi Panaungi, Kamis (20/11/2025).

Dishub Kaltara selanjutnya akan mengundang perusahaan aplikator untuk membahas skema tarif secara teknis, guna memastikan aturan yang ditetapkan nantinya dapat dijalankan secara efektif dan tidak merugikan salah satu pihak.

Andi menjelaskan, SK Gubernur yang sedang disiapkan akan menjadi payung hukum resmi dalam penerapan tarif transportasi online di Kaltara. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan terjadi keseimbangan antara pelayanan bagi masyarakat dan pendapatan pengemudi.

Selain soal tarif, Dishub juga menyoroti terbatasnya akses pemerintah daerah terhadap data rekrutmen mitra pengemudi oleh aplikator. Andi menyebutkan bahwa pihaknya belum memperoleh akses dashboard data, sehingga kesulitan mengawasi jumlah pengemudi aktif yang beroperasi di Kaltara.

“Kami kesulitan melakukan pengawasan karena tidak ada data riil jumlah mitra yang direkrut aplikator,” jelasnya.

Padahal, Pemprov Kaltara telah menetapkan batasan jumlah pengemudi online di setiap daerah sebagai langkah menjaga keseimbangan pasar dan menghindari penumpukan pengemudi yang dapat berdampak pada pendapatan mitra.

Dengan adanya regulasi tarif dan pembenahan sistem pengawasan, pemerintah berharap ekosistem transportasi online di Kaltara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian pendapatan bagi para pengemudi.