DPRD Kaltara Gelar Rapat Pembahasan Rancangan APBD 2026 Bersama TAPD

DPRD Kaltara Gelar Rapat Pembahasan Rancangan APBD 2026 Bersama TAPDFoto :

TARAKAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Komisi-Komisi DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (19/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kaltara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE, MM, CSL. Turut hadir anggota Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kaltara. Dari pihak eksekutif, TAPD diwakili oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara selaku Sekretaris TAPD, bersama jajaran anggota TAPD lainnya, serta Sekretaris DPRD Kaltara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan APBD. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen utama pembangunan daerah yang harus disusun secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“APBD adalah wajah kebijakan pembangunan daerah. Jika disusun dengan baik, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar APBD benar-benar mampu memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” ujar Achmad Djufrie dalam arahannya.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci dari TAPD mengenai rancangan struktur APBD 2026. Fokus utama pembahasan diarahkan pada tiga komponen pendapatan daerah, yaitu:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Pendapatan Transfer
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Penjelasan detail ini dinilai penting agar DPRD dapat memastikan bahwa proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis, sesuai kebutuhan daerah, serta tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan.

Anggota Banggar menekankan bahwa PAD harus terus ditingkatkan melalui optimalisasi potensi daerah, seperti sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat harus dipastikan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam kebijakan nasional. Adapun kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah juga harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik.

Rapat pembahasan ini menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis yang akan menjadi pedoman dalam proses lanjutan penyusunan APBD 2026.

Pertama, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen lengkap APBD harus sudah diterima anggota DPRD minimal dua hari sebelum pelaksanaan rapat anggaran. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota dewan memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Kedua, seluruh proses pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2025.

Dengan adanya aturan tersebut, DPRD dan TAPD berkomitmen untuk bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan APBD. Keterlambatan penetapan APBD dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di awal tahun anggaran.

Sebagai tindak lanjut dari rapat pembahasan ini, DPRD Kaltara telah menjadwalkan agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna yang akan digelar Senin, 24 November 2025.

Rapat paripurna tersebut akan menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyepakati rancangan APBD yang telah dibahas secara intensif. Setelah disetujui bersama, Ranperda APBD 2026 akan diajukan kepada Gubernur Kaltara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kaltara menekankan bahwa seluruh proses pembahasan APBD harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. DPRD berkomitmen untuk melibatkan publik melalui mekanisme transparansi informasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan anggaran daerah.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola dan untuk apa dialokasikan. Oleh karena itu, DPRD akan memastikan bahwa setiap tahapan pembahasan APBD dapat diakses dan dipantau oleh publik,” tegas Achmad Djufrie.

Dengan adanya pembahasan yang komprehensif, DPRD berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara. Beberapa sektor prioritas yang diharapkan mendapat perhatian khusus antara lain:

  • Pendidikan dan kesehatan, sebagai sektor fundamental dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang mendukung konektivitas antarwilayah.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM dan ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung masyarakat.
  • Pengelolaan lingkungan hidup, mengingat Kalimantan Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar namun juga rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Rapat pembahasan ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan TAPD untuk menyusun APBD yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga substantif. Dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahap akhir. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada anggaran yang disusun tanpa dasar kebutuhan yang jelas,” ujarnya.

Rapat pembahasan Rancangan APBD 2026 ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan TAPD, diharapkan APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Utara.

Agenda rapat paripurna pada 24 November 2025 akan menjadi penentu akhir sebelum Ranperda APBD 2026 disahkan. Seluruh pihak berharap proses ini berjalan lancar, sehingga pada awal tahun anggaran 2026, program-program pembangunan daerah dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan.