DPRD Nunukan Kritik Lemahnya Perlindungan PMI Deportasi Malaysia

DPRD Nunukan Kritik Lemahnya Perlindungan PMI Deportasi MalaysiaFoto :

NUNUKAN – Meningkatnya jumlah deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia, khususnya dari Kota Kinabalu, kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Nunukan. Kondisi para deportan yang mayoritas datang tanpa dokumen resmi dan mengalami gangguan kesehatan dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan WNI sejak dari dalam negeri.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa persoalan deportasi PMI tidak semata-mata soal tindakan aparat Malaysia, melainkan kegagalan negara dalam mengawal warganya sejak proses keberangkatan.

“Setiap kali deportasi terjadi, hampir selalu yang datang itu tanpa dokumen dan dalam kondisi sakit. Ini menandakan ada mata rantai pengawasan yang terputus sejak mereka berangkat dari kampung halaman,” ujar Mansur usai meninjau langsung proses deportasi di Nunukan, Jumat (5/12).

Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Sulawesi Selatan dan masuk ke Malaysia secara ilegal. Banyak dari mereka nekat berangkat secara mandiri tanpa informasi, pendampingan, maupun perlindungan dari negara.

Mansur menilai lemahnya edukasi dan minimnya penindakan terhadap pihak perekrut menjadi penyebab sulitnya mengendalikan arus pekerja ilegal. Ia menyoroti perusahaan maupun individu yang memberangkatkan PMI tanpa prosedur hukum nyaris tidak pernah tersentuh sanksi.

“Selama ini yang ditekan selalu pekerjanya. Padahal akar masalahnya itu siapa yang mengirim. Kalau ini tidak dibereskan, Nunukan akan terus menjadi tempat pendaratan deportan,” tegasnya.

Tak hanya soal status ilegal, kondisi kesehatan deportan juga menjadi perhatian serius. Banyak PMI tiba dengan keluhan infeksi kulit, gatal-gatal, hingga luka terbuka, yang secara otomatis menambah beban layanan kesehatan di Nunukan.

Mansur menilai koordinasi antara Konsulat RI di Malaysia dan otoritas setempat masih belum optimal, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan sebelum pemulangan.

“Seharusnya ada standar kesehatan yang dipastikan dulu sebelum mereka dipulangkan. Jangan sampai daerah penerima justru menanggung risiko kesehatan,” katanya.

Ia pun mendorong Konsulat RI agar lebih aktif melakukan pendataan, pengawasan, serta kunjungan langsung ke pusat penampungan PMI atau rumah merah. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan diminta tidak hanya hadir secara seremonial, tetapi benar-benar memastikan perlindungan WNI berjalan sesuai aturan.

“Konsulat dan kementerian harus betul-betul hadir. Jangan sampai Nunukan terus menjadi penampung persoalan tanpa solusi yang konkret,” pungkas Mansur.