MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
14 Nov 2025 ,
dilihat 104
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini dibacakan