TANJUNG SELOR – Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan menegaskan aturan baru terkait ketertiban bongkar muat hasil tangkapan. Seluruh ikan yang masuk ke Bulungan, baik dari nelayan lokal maupun luar daerah, kini wajib dibongkar dan dicatat melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat pengawasan tata niaga perikanan sekaligus memastikan seluruh data produksi tercatat akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor perikanan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulungan, Dharmawangsa, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas program perikanan tangkap, mulai dari penyediaan sarana, pendataan produksi hingga pembinaan nelayan.
“Kami menyediakan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap, mulai dari alat tangkap hingga fasilitas seperti perahu dan pasar ikan atau TPI,” ujarnya.
Dharmawangsa menekankan pentingnya pendataan statistik perikanan untuk mengetahui potensi riil wilayah Bulungan.
“Pendataan ini mencakup volume produksi, jumlah nelayan, kapal, hingga lokasi penangkapan. Data harus akurat karena menjadi dasar kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Selain pendataan, Dinas Perikanan Bulungan juga terus memperkuat kapasitas nelayan kecil melalui program pembinaan, bimbingan teknis hingga sertifikasi kecakapan.
“Kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan nelayan, termasuk bantuan premi asuransi jika terjadi insiden di laut,” tambahnya.
Terkait pelayanan TPI, Dharmawangsa memastikan bahwa fasilitas di TPI Sabanar Lama telah dibenahi dan kini siap menampung seluruh hasil tangkapan.
“Semua ikan yang masuk Bulungan wajib dibongkar di TPI. Tidak boleh lagi bongkar muat sembarangan seperti di taman atau siring. Semua harus tercatat untuk memudahkan pengawasan,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menghindari aktivitas bongkar muat liar yang selama ini menyulitkan pendataan dan mengganggu ketertiban umum.
Dinas Perikanan Bulungan juga mendorong pembentukan kelompok nelayan untuk mempermudah pembinaan dan pendampingan.
“Semua harus melalui kelompok agar pembinaan efektif dan penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, nelayan juga difasilitasi untuk mengakses permodalan melalui berbagai perbankan, seperti program Kredit Mesra.
Untuk pengurusan dokumen kapal, Dharmawangsa menjelaskan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan UPP Kelas II Tanjung Selor untuk memfasilitasi penerbitan tanda kapal perikanan.
“Kewenangan pas kecil ada di Kementerian Perhubungan. Kami hanya membantu mengusulkan dokumen nelayan agar proses berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan penguatan sistem pendataan, peningkatan kapasitas nelayan, serta penertiban bongkar muat melalui TPI, Dinas Perikanan Bulungan berharap tata kelola perikanan dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat nelayan.

5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!