NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Malaysia. Sebanyak 218 WNI bermasalah dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (16/12) sore.
Pemulangan ratusan WNI tersebut merupakan bagian dari komitmen KRI Tawau dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada WNI di luar negeri, khususnya yang menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian.
Para deportan diberangkatkan menggunakan dua kapal penyeberangan, yakni Purnama Express dan Francise Express. Kedua kapal disiapkan secara khusus dengan pengawasan ketat guna memastikan keselamatan, keamanan, serta ketertiban selama proses perjalanan laut menuju wilayah Indonesia.
Dari total 218 WNI yang dipulangkan, terdiri atas 185 laki-laki dewasa dan 25 perempuan dewasa. Selain itu, terdapat 8 orang anak yang ikut dipulangkan, dengan rincian 6 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Seluruhnya sebelumnya telah menjalani proses hukum di Sabah dan dinyatakan selesai menjalani masa hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia.
Sebagai bentuk kepedulian negara, sebelum keberangkatan KRI Tawau turut menyalurkan bantuan logistik kepada para deportan. Bantuan tersebut meliputi pakaian layak pakai, makanan, minuman, serta kebutuhan dasar lainnya agar kondisi fisik WNI tetap terjaga selama perjalanan menuju Tanah Air.
Selain bantuan logistik, KRI Tawau juga menugaskan sejumlah staf untuk melakukan pendampingan langsung. Pendampingan dilakukan sejak proses keberangkatan di Tawau hingga penyerahan para deportan kepada instansi terkait setibanya di Kabupaten Nunukan untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur nasional.
ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa, mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting. Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum negara tujuan.
“Kami mengimbau seluruh WNI agar masuk dan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, melengkapi dokumen keimigrasian, serta menaati hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada citra bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa pemulangan PMI deportasi bukanlah kejadian baru di Kabupaten Nunukan. Saat ini, para deportan ditampung sementara di rumah susun sewa (rusunawa) untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
“Sebagian besar PMI yang dideportasi merupakan pekerja non-prosedural atau ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Sisanya terkait pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya,” jelasnya.
Setelah seluruh proses pendataan selesai, para PMI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan minim perlindungan hukum.
“PMI non-prosedural tidak mendapatkan jaminan sosial, asuransi kerja, maupun perlindungan hukum. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu memilih jalur resmi,” pungkasnya.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!