Dendam Keluarga Picu Kebakaran Besar di Mansalong, Satu Tersangka Resmi Ditahan

Dendam Keluarga Picu Kebakaran Besar di Mansalong, Satu Tersangka Resmi DitahanFoto :

NUNUKAN – Polres Nunukan resmi menahan seorang pria berinisial RD (40) terkait kasus kebakaran hebat yang melanda kawasan pemukiman dan pertokoan di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Kebakaran tersebut sempat menggegerkan warga karena api merembet cepat dan menghanguskan sejumlah bangunan.

Penetapan RD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengatakan RD bahkan telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

Menurut Wisnu, aksi nekat RD dipicu dendam pribadi terhadap keluarganya. Keributan bermula ketika RD ingin mengambil barang di toko milik keluarganya. Ia mengaku telah membayar, namun tetap tidak diizinkan mengambil barang tersebut akibat hubungan keluarga yang sedang tidak harmonis.

“Karena merasa dipersulit, muncul kekesalan yang kemudian berkembang menjadi dendam hingga mendorong tersangka melakukan percobaan pembakaran,” jelas Wisnu, Senin (17/11).

RD diketahui dua kali mencoba membakar ban di bawah rumah keluarganya, namun usahanya selalu gagal. Pada percobaan berikutnya, ia melakukannya di lokasi berbeda pada tengah malam. Upaya ketiga inilah yang akhirnya memicu kobaran api besar hingga merembet ke rumah warga lain.

Ironisnya, rumah RD sendiri ikut terbakar karena berada tepat di seberang lokasi kejadian.

“Motifnya memang menyasar rumah toko keluarganya, tetapi dampaknya justru meluas dan menghanguskan banyak rumah warga lainnya,” ungkap Wisnu.

Akibat ulahnya, RD kini dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wisnu menuturkan bahwa pelaku telah ditahan di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.